Menjadi Dana Pensiun Terbaik dan Mandiri
Kartu BPJS Kesehatan dan klaim kesehatan dapat diperoleh di YKP Permata serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata.
Alamat YKP Permata: Jl. Rawamangun No. 14A RT. 001 / RW. 002 Kel. Rawasari - Kec. Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat - DKI Jakarta 10570
Nomor telp. 0822-2727-0502
Setiap pensiunan akan mendapatkan BPJS Kesehatan yang tertanggung adalah peserta, pasangan dan 2 (DUA) orang anak. Setelah pensiun, maka tidak ada potongan iuran BPJS Kesehatan, iuran tersebut ditanggung oleh Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata.
Syarat untuk mendapatkan klaim kematian dan uang duka wafat, terdapat di menu Layanan Peserta -> Klaim kematian
Dana Pensiun tidak memberikan santunan apabila ada peserta meninggal dunia, Dana Pensiun hanya dapat membayarkan sesuai dengan yang tercantum di Peraturan Dana Pensiun.
Apabila terdapat peserta atau pasangan meninggal dunia, maka akan mendapatkan klaim kematian dari Taspen Life dan uang duka wafat dari Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata (sesuai dengan ketentuan yang berlaku diinstansi terkait)
Apabila peserta menikah lagi setelah pensiun, maka pasangannya tidak berhak mendapatkan manfaat pensiun janda/duda. Demikian juga apabila anak lahir setelah pensiun, maka anak tersebut tidak berhak mendapatkan manfaat pensiun anak.